Laman

Kamis, 01 Desember 2011

masalah lingkungan di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jumlah sumber daya alam sangat banyak tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, selain itu kualitasnya pun sangat bagus. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki lingkungan alam yang indah dan segar karena berada di kawasan yang umurnya masih muda.
Namun seiring berjalannya waktu, keindahan dan kesegaran yang dimiliki lingkungan Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan lingkungan tersebut. Salah satu contoh positif diantaranya yaitu adanya pembangunan industri yang telah menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan fakta tersebut, sangat diperlukan pengkajian khusus yang membahas mengenai lingkungan beserta dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.
Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain:
1. Sebagai pengetahuan tambahan mengenai lingkungan.
2. Untuk membuka mata kita mengenai pentingnya memeliharaan lingkungan.
3.Solusi untuk menanggulangi agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut.








BAB II
PEMBAHASAN
Dari sekian banyaknya penyebab ternjadinnya kerusakan lingkungan, berikut ini merupakan beberapa permaslahan sederhana yang sering kita abaikan dalam kehidupan sehari-hari.
A. Ketidak Disiplinan dalam Membuang Sampah.
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sampah pada umumnya terbagi menjadi 2 :
–Sampah organik (sampah basah)
Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran dll.
– Sampah Anorganik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan
minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di
alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan
tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan
dalam waktu yang sangat lama. Untuk menanggulangi jumlah sampah yang kian banyak, terdapat beberapa metoda untuk meminimalisirnya, yaitu diantaranya :
1. Penimbunan darat.
Pembuangan sampah dengan menguburnya di darat. Penimbunan ini
biasanya dilakukan di tanah yg ditinggalkan , lubang bekas
pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah situs penimbunan darat yg di desain dan di kelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan
sampah yang hiegenis dan murah. Sedankan penimbunan darat yg tidak
dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai
masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik
berkumpulnya hama , dan adanya genangan air sampah.
2. Pembakaran/pengkremasian
Pembakaran adalah metode yang melibatkan pembakaran zat sampah.
Pengkremasian dan pengelolaan sampah lain yg melibatkan temperatur
tinggi biasa disebut "Perlakuan panas". Kremasi merubah sampah menjadi
panas, gas, uap dan abu.
3. Metode daur ulang
Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk
digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur
ulang , pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi
atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk
membangkitkan listrik.
4. Metode penghindaran dan pengurangan.
Metode ini termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai ,
memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk supaya bisa diisi
ulang atau bisa digunakan kembali
A. Penebangan Pohon/Hutan
Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12 persen dari jumlah spesies binatang menyusui/ mamalia, pemilik 16 persen spesies binatang reptil dan ampibi. 1.519 spesies burung dan 25 persen dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik (hanya dapat ditemui di daerah tersebut). Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor.
Selain itu, dengan kerusakan hutan Indonesia, kita akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.
Hutan sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia. Untuk mencegah
terjadinya penebangan hutan terus menerus terulang, maka harus difikirkan suatu
strategi yang dapat membuat pelaku dan yang berniat untuk melakukan penebangan liar merenungkan niatnya. Penegakan hukum, menindak tegas segala pelaku illegal logging, jangn pilih-pilih perusahaan. Hukuman yang berat dan tegas dapat mencegah dan memberikan rasa kapok kepada orang membuat kejahatan
B.Polusi (Pencemaran)
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
–Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
–Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor. Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution). Sementara itu pencemaran di luar ruangan (outdoor pollution) berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup. Sumber pencemar udara dapat diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber bergerak. Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga. Sedangkan sumber bergerak adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan tranportasi laut.Zat-zat Pencemar Udara antara lain : Emisi Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), SOx (Sulfur Oxide : SO2, SO3), Emisi HydroCarbon (HC), Partikulat Matter (PM)
–Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor. Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution). Sementara itu pencemaran di luar ruangan (outdoor pollution) berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup. Sumber pencemar udara dapat diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber bergerak. Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga. Sedangkan sumber bergerak adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan tranportasi laut. Zat-zat Pencemar Udara antara lain : Emisi Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), SOx (Sulfur Oxide : SO2, SO3), Emisi HydroCarbon (HC), Partikulat Matter (PM).

–Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung , jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak , serta kerusakan ginjal. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, dan mungkin tidak bias di Obati, PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati, Organofosfat dan karmabat menyebabkan ganguan pada saraf otot, dan sebagainya.
Berikut beberapa solusi pencemaran baik udara, air, maupun tanah.
- Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi
meskipun secara uji petik (spot check).
- Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan,
- Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
- Mengurangi produksi limbah berlebih

A. Global Warming (Pemanasan Global)
Pemanasan global adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir.
Penelitian yang telah dilakukan para ahli selama beberapa dekade terakhir ini menunjukkan bahwa ternyata makin panasnya planet bumi terkait langsung dengan gas-gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktifitas manusia. Khusus untuk mengawasi sebab dan dampak yang dihasilkan oleh pemanasan global, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk sebuah kelompok peneliti yang disebut dengan International Panel on Climate Change (IPCC). Setiap beberapa tahun sekali, ribuan ahli dan peneliti-peneliti terbaik dunia yang tergabung dalam IPCC mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan penemuan-penemuan terbaru yang berhubungan dengan pemanasan global, dan membuat kesimpulan dari laporan dan penemuan- penemuan baru yang berhasil dikumpulkan, kemudian membuat persetujuan untuk solusi dari masalah tersebut . Salah satu hal pertama yang mereka temukan adalah bahwa beberapa jenis gas rumah kaca bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan yang kita alami, dan manusialah kontributor terbesar dari terciptanya gas-gas rumah kaca tersebut. Kebanyakan dari gas rumah kaca ini dihasilkan oleh peternakan, pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern, peternakan, serta pembangkit tenaga listrik
Apa itu Gas Rumah Kaca?
Atmosfer bumi terdiri dari bermacam-macam gas dengan fungsi yang berbeda-beda. Kelompok gas yang menjaga suhu permukaan bumi agar tetap hangat dikenal dengan istilah “gas rumah kaca”. Disebut gas rumah kaca karena sistem kerja gas-gas tersebut di atmosfer bumi mirip dengan cara kerja rumah kaca yang berfungsi menahan panas matahari di dalamnya agar suhu di dalam rumah kaca tetap hangat, dengan begitu tanaman di dalamnya pun akan dapat tumbuh dengan baik karena memiliki panas matahari yang cukup. Planet kita pada dasarnya membutuhkan gas-gas tesebut untuk menjaga kehidupan di dalamnya. Tanpa keberadaan gas rumah kaca, bumi akan menjadi terlalu dingin untuk ditinggali karena tidak adanya lapisan yang mengisolasi panas matahari. Sebagai perbandingan, planet mars yang memiliki lapisan atmosfer tipis dan tidak memiliki efek rumah kaca memiliki temperatur rata-rata -32o Celcius.
Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi
aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi :
(a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai,
(b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan,
pelabuhan dan bandara
(c) gangguan terhadap permukiman penduduk,
(d) pengurangan produktivitas lahan pertanian,
(e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb).
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, besar atau kecil pastinya tetap menyumbang emisi karbon bagi bumi ini.dengan rusaknya hutan tropis Indonesia, baik akibat pembalakan liar maupun kebakaran hutan pastinya akan menambah jumlah karbondioksida (CO2) di udara. Bertambahnya konsentrasi CO2 ini jelas akan meningkatkan rata-rata suhu bumi.Tidak hanya Indonesia dan negara berkembang lainnya yang menyumbang emisi karbon, Negara maju pun demikian. Emisi GRK terbesar justru dihasilkan oleh negara-negara kaya seperti Amerika Serikat (AS).
Ada dua pendekatan utama untuk memperlambat semakin bertambahnya gas rumah kaca. Pertama, mencegah karbon dioksida dilepas ke atmosfer dengan menyimpan gas tersebut atau komponen karbon-nya di tempat lain. Cara ini disebut carbon sequestration (menghilangkan karbon). Kedua, mengurangi produksi gas rumah kaca.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jagalah lingkungan kita agar kerusakan tidak bertambah. Mulai dari hal-hal yang sederhana seperti membuang sampa pada tempatnya, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, mengurangi penggunaan plastik yang sulit diurai, mendaur ulang benda yang sudah tidak dipakai , dll. Dengan mengerti mengenai betapa pentingnya lingkungan,diri kita akan tergerak dan senantiasa merawat lingkungan sekitar.
B. Saran.
Berikut ini beberapa saran dan solusi guna meminimalisir kerusakan lingkungan di Indonesia.
• Mengurangi jumlah kantong plastik yang beredar di pasaran yang kemudian bertebaran di jalan atau penampungan sampah.
• Melakukan kegiatan pengelolaan terhadap sampah agar memiliki nilai ekonomis dan tidak berbahaya terhadap lingkungan.
• Perlu tersedianya Fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial) yang nyaman, besih dan rapih, sehingga orang segan buang sampah sembarangan.
• Sebaiknya pemerintah menciptakan peraturan yang tegas, denda yang sesuia dan harus ditegakan secara terus-menerus terhadap penebangan liar.
• Melakukan reboisasi pada hutan yang gundul.
• Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, AC, asap pabrik, limbah industri, limbah rumah tangga, rumah kaca, dll.
• Kita sebagai generasi penerus harus sadar akan pentingnya lingkungan dan enantiasa merawat dan melestarikannya.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/27259265/Permasalahan-Lingkungan-Di-Indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/permasalahan-lingkungan-hidup/
http://www.scribd.com/doc/30215161/MAKALAH-KERUSAKAN-LINGKUNGAN
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_masalah_lingkungan

Senin, 20 Juni 2011

Urbanisasi dan masalah kependudukan diperkotaan

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
Dari beberapa pengertian mengenai urbanisasi yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian urbanisasi adalah merupakan suatu proses perubahan dari desa ke kota yang meliputi wilayah/ daerah beserta masyarakat di dalamnya dan dipengaruhi oleh aspek- aspek fisik/ morfologi, sosial, ekonomi, budaya, dan psikologi masyarakatnya.
Latar belakang terjadinya urbanisasi pada negara industri maju dengan negara yang berkembang mempunyai beberapa perbedaan yang terdiri dari:
a. Negara Industri Maju
Pada negara industri maju, urbanisasi dimulai sejak industrialisasi, jadi industri merupakan titik tolak terjadinya urbanisasi. Penduduk kota meningkat lebih lambat dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan kota relatif lebih imbang (perbedaan tidak besar), sehingga dikatakan “proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
b. Negara Sedang Berkembang
Urbanisasi pada negara berkembang dimulai sejak PD II, urbanisasi merupakan titik tolak terjadinya industri (kebalikan dari negara industri maju), penduduk kota meningkat cepat sehingga urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya, semakin cepat proses urbanisasinya, adanya konsep “Primate City”., sehingga dikatakan “proses urbanisasi bersifat demografi”. Hal ini lah yang terjadi di Indonesia saat ini, yaitu berduyun-duyunnya masyarakat desa ke kota sehingga kota bertambah padat.
c. Faktor penyebab adanya urbanisasi adalah karena adanya faktor utama yang klasik yaitu kemiskinan di daerah pedesaan. Faktor utama ini melahirkan dua faktor penyebab adanya urbanisasi yaitu:
1. Faktor Penarik (Pull Factors)
Alasan orang desa melakukan migrasi atau pindah ke kota didasarkan atas beberapa alasan, yaitu:
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa, misalnya sarana hiburan yang belum memadai
5. Diusir dari desa asal, sehingga ke kota menjadi tujuan.
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya, karena tingkat upah di kota lebih tinggi
7. melanjutkan sekolah, karena di desa fasilitas atau mutunya kurang
8. .pengaruh cerita orang, bahwa hidup di kota gampang cari pekerjaan, atau mudahnya membuka usaha kecil-kecilan
9. kebebasan pribadi lebih luas
10. adat atau agama lebih longgar
2. Faktor Pendorong (Push Factors)
Di sisi lain kota mempunyai daya tarik, di pihak lain keadaan tingkat hidup di desa umumnya mempercepat proses urbanisasi tersebut, hal ini menjadi faktor pendorong timbulnya urbanisasi. Faktor pendorong yang dimaksud diantaranya adalah:
1. keadaan desa yang umumnya mempunyai kehidupan yang statis (tidak mengalami perubahan yang sangat lambat). Hal ini bisa terjadi karena adat istiadat yang masih kuat atau pun pengaruh agama.
2. keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
3. lapangan kerja yang hampir tidak ada karena sebagian besar hidup penduduknya hanya bergantung dari hasil pertanian
4. pendapatan yang rendah yang di desa
5. keamanan yang kurang
6. fasilitas pendidikan sekolah atau pun perguruan tinggi yang kurang berkualitas
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa faktor utama penyebab timbulnya urbanisasi yang paling kuat adalah faktor ekonomi (menjadi motif utama para migran), selain itu disusul dengan faktor tingkat pendidikan. Penyebab lain dari terjadinya urbanisasi adalah karena terjadinya “overruralisasi” yaitu tingkat dan cara produksi di pedesaan terdapat terlalu banyak orang.
C. Dampak yang Ditimbulkan Urbanisasi
Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan dampak-dampak terhadap lingkungan kota, baik dari segi tata kota, masyarakat, maupun keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara lain:
1. Dampak positif
Pandangan yang positif terhadap urbanisasi, melihat urbanisasi sebagai usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak terbatas dalam pagar administrasi kota. Selain itu kota dianggap sebagai “agen modernisasi dan perubahan”. Mereka melihat kota sebagai suatu tempat pemusatan modal, keahlian, daya kreasi dan segala macam fasilitas yang mutlak diperlukan bagi pembangunan.
Tanggapan lain adalah bahwa kita tidak mungkin membayangkan bagaimana pertumbuhan dan keadaan Jakarta sekarang ini dan juga pusat-pusat industri di dunia lainnya bisa tercapai bila seandainya tidak ada urbanisasi
Kelompok tertentu berpendapat bahwa proses urbanisasi hanyalah suatu fenomena temporer yang tidak menghambat pembangunan. Dan menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading sector” dalam perubahan ekonomi, sosial dan politik. Urbanisasi merupakan variable independen yang memajukan pembangunan ekonomi.
2. Dampak negatif
Di Indonesia, persoalan urbanisasi sudah dimulai dengan digulirkannya beberapa kebijakan 'gegabah' orde baru. Pertama, adanya kebijakan ekonomi makro (1967-1980), di mana kota sebagai pusat ekonomi. Kedua, kombinasi antara kebijaksanaan substitusi impor dan investasi asing di sektor perpabrikan (manufacturing), yang justru memicu polarisasi pembangunan terpusat pada metropolitan Jakarta. Ketiga, penyebaran yang cepat dari proses mekanisasi sektor pertanian pada awal dasawarsa 1980-an, yang menyebabkan kaum muda dan para sarjana, enggan menggeluti dunia pertanian atau kembali ke daerah asal.
Arus urbansiasi yang tidak terkendali ini dianggap merusak strategi rencana pembangunan kota dan menghisap fasilitas perkotaan di luar kemampuan pengendalian pemerintah kota. Beberapa akibat negatif tersebut akan meningkat pada masalah kriminalitas yang bertambah dan turunnya tingkat kesejahteraan.
Dampak negatif lainnnya yang muncul adalah terjadinya “overurbanisasi” yaitu dimana prosentase penduduk kota yang sangat besar yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi negara. Selain itu juga dapat terjadi “underruralisasi” yaitu jumlah penduduk di pedesaan terlalu kecil bagi tingkat dan cara produksi yang ada.
Pada saat kota mendominasi fungsi sosial, ekonomi, pendidikan dan hirarki urban. Hal ini menimbulkan terjadinya pengangguran dan underemployment. Kota dipandang sebagai inefisien dan artificial proses “pseudo-urbanisastion”. Sehingga urbanisasi merupakan variable dependen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh tingginya arus urbanisasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan. Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
2. Menambah polusi di daerah perkotaan. Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga manusia. Ekologi di daerah kota tidak lagi terdapat keseimbangan yang dapat menjaga keharmonisan lingkungan perkotaan.
3. Penyebab bencana alam. Para urban yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak bisa menampung air hujan lagi.
4. Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi. Kepergian penduduk desa ke kota untuk mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota. Namun, kenyataanya banyak diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu rumah tangga, tukang becak, masalah pedagang kaki lima dan pekerjaan lain yang sejenis. Hal ini akhitnya akan meningkatkan jumlah pengangguran di kota yang menimbulkan kemiskinan dan pada akhirnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, orang – orang akan nekat melakukan tindak kejahatan seperti mencuri, merampok bahkan membunuh. Ada juga masyarakat yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan tunasusila.
5. Penyebab kemacetan lalu lintas. Padatnya penduduk di kota menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya sudah macet bertambah macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki kendaraan sehingga menambah volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota.
6. Merusak tata kota. Pada negara berkembang, kota-kotanya tdiak siap dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh populasinya. Apalagi para migran tersebut kebanyakan adalah kaum miskin yang tidak mampu untuk membangun atau membeli perumahan yang layak bagi mereka sendiri. Akibatnya timbul perkampungan kumuh dan liar di tanah-tanah pemerintah.
Tata kota suatu daerah tujuan urban bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi. Urban yang mendirikan pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di jalan-jalan bisa merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar yang seharusnya digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan rusak sehingga tidak berfungsi lagi.
D. Cara Mengatasi Masalah Urbanisasi
Masalah urbanisasi ini dapat ditangani dengan memperlambat laju pertumbuhan populasi kota yaitu diantaranya dengan membangun desa , adapun program-program yang dikembangkan diantaranya:
• intensifikasi pertanian• mengurangi/ membatasi tingkat pertambahan penduduk lewat pembatasan kelahiran, yaitu program Keluarga Berencana
• memperluas dan mengembangkan lapangan kerja dan tingkat pendapatan di pedesaan
• program pelaksanaan transmigrasi
• penyebaran pembangunan fungsional di seluruh wilayah
• pengembangan teknologi menengah bagi masyarakat desa
• pemberdayaan potensi utama desa
• perlu dukungan politik dari pemerintah, diantaranya adanya kebijakan seperti reformasi tanah
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka yang yang berperan adalah pemerintah setempat dalam penerapannya. Pemerintah daerah perlu berbenah diri dan perlu mengoptimalkan seluruh potensi ekonomi yang ada di daerah, sehingga terjadi kegiatan ekonomi dan bisnis yang benarbenar berorientasi pada kepentingan warganya. Tapi bukan berarti pemerintah daerah saja yang berperan, di tingkat pusat, pemerintah juga perlu membuat kebijakan lebih adil dan tegas terkait pemerataan distribusi sumber daya ekonomi. Arus balik ialah fenomena tahunan. Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik untuk mengantisipasi meledaknya jumlah penduduk perkotaan dengan segala macam persoalannya.

Kamis, 26 Mei 2011

HIPOTESIS SAPIR-WHORF

Hipotesis Sapir-Whorf lazim disebut teori relativitas bahasa. Edward Sapir (1884-1939) adalah seorang linguis Amerika yang sangat memahami konsep-konsep linguistik Eropa sedangkan Benjamin Lee Whorf (1897-1941) adalah muridnya. Mereka banyak mempelajari bahasa-bahasa orang Indian.
Hipotesis ini sangatlah kontroversial dengan pendapat sebagian ahli. Menurut hipotesis Sapir-Whorf/ teori relativias linguistic menunjukkan suatu dunia simbolik yang khas yang melukiskan realitas pikiran, pengalaman batin dan kebutuhan si pemakainya. Jadi bahasa bukan hanya menentukan corak budaya, tetapi juga menentukan cara dan jalan pikiran manusia; oleh karena itu, mempengaruhi pula tindak lakunya. Dengan kata lain, suatu bangsa yang berbeda bahasanya dari bangsa lain, akan mempunyai corak budaya dan jalan pikiran yang berbeda pula. Jadi, perbedaan-perbedaan budaya dan jalan pikiran manusia itu bersumber dari pebedaan bahasa, atau tanpa adanya bahasa, manusia tidak memiliki pikiran sama sekali. Kalau bahasa itu mempengaruhi kebudayaan dan jalan pikiran manusia, maka cirri-ciri yang ada dalam suatu bahasa akan tercermin pada sikap dan budanya penuturnya. Contoh yang paling mendasar adalah kata rice dalam bahasa Inggris, dapat diterjemahkan menjadi tiga kata yang maknanya berbeda dalam bahsa Indonesia yaitu gabah, beras dan nasi. Ini menujukkan bahwa orang Indonesia lebih peduli pada benda ini daripada orang Inggris. Hal ini dapat digambarkan betapa pentingnya nasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga ada ungkapan yang mengatakan “belum makan kalau belum makan nasi”. Walaupun mereka sudah makan roti yang banyak, apabila belum makan nasi masih belum dikatakan makan yang sebenarnya.
Bahasa barat (Eropa) memiliki system kala (tenses), maka orang Barat sebagai penutur bahasa memperhatikan dan malah terikat dengan waktu. Mereka melakukan kegiatan selalu terikat dengan waktu. Begitu pun kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan tindak tutur selalu terikat dengan waktu. Pada musim panas pukul 21.00 rembulan masih bersinar terang, tetapi anak-anak mereka (karena sudah menjadi kebiasaan) disuruh tidur karena katanya hari sudah malam. Pukul 01.00 (sesudah pukul 24.00) meskipun masih gelap gulita, bila bertemu mereka sudah akan saling menyapa dengan ucapan “selamat pagi” karena katanya hari sudah pagi. Sebaliknya, bagi orang Indonesia karena dalam bahasanya tidak ada sistem kala, maka menjadi tidak memperhatikan akan waktu. Acara yang sudah terjadwalkan waktunya bisa mundur satu atau beberapa jam kemudian. Itulah sebabnya ungkapan “jam karet” hanya ada di Indonesia.
Ilustrasi lain adalah tingkatan-tingkatan dalam bahasa daerah misalnya bahasa sunda. Dalam bahasa Sunda terdapat sejumlah kata untuk orang pertama, yaitu: abdi, kuring, ung, urang, kula, dewek dan aing, sedangkan untuk untuk orang kedua adalah andika, anjeun, aneh, silaing, sia. Kata “makan” dapat diterjemahkan menjadi sejumlah kata dalam bahasa Sunda, seperti:
Neda, untuk makan sendiri
Tuang, untuk orang yang kita hormati
Dahar, untuk teman sebaya yang sudah akrab (anehnya dahar ini justru halus dalam bahasa Jawa setara dengan tuang dalam bahasa Sunda)
Nyatu, untuk hewan
Emam untuk anak kecil
“The social situation requires a far greater degree of rigidity. An extreme example found in Java, where society is divided into three distinct social groups. At the top are the aristocrats, in the middle are the townsfolk, and at the bottom are the farmers; each of these groups has a distinct style of speech associated with it”.
Hal ini menyebutkan tingkatan-tingkatan dalam bahasa merupakan hal yang menunjukkan keadaan dan situasi social dalam sebuah masyarakat. Ketika kita menggunakan bahasa daerah, sifat bahasa daerah yang berlapis-lapis itu, sadar ataupun tidak memaksa kita untuk memandang orang di hadapan kita dengan kategori tertentu sehingga bahasa daerah dapat dikatakan bersifat feodalistik, tidak egaliter baik dalam penggunaan kata ganti, kata sifat, maupun kata kerja berbeda dengan bahas inggris yang lebih egaliter. Kita menggunakan kata ganti orang pertama I dan kata ganti orang kedua you kepada siapapun, tak peduli apapun jabatan mereka baik dalam situasi formal maupun informal.
Hipotesis Sapir-Whorf menyatakan perbedaan berfikir disebabkan oleh bahasa ini. Orang Arab melihat realitas secara berbeda dengan orang Jepang, sebab bahasa Arab tidak sesama bahasa Jepang. Whorf menegaskan realitas itu tidaklah terpampang begitu saja di depan kita lalu, lalu kita memberinya nama satu per satu. Yang terjadi sebenarnya menurut Whorf, adalah sebaliknya bahwa kita membuat peta realitas tersebut, yang dilakukan atas dasar bahasa yag kita pakai, bukan atas dasar realitas itu. Umpamanya jenis warna di seluruh dunia ini sama, tetapi mengapa setiap bangsa yang berbeda bahasanya, melihatnya sebagai sesuatu yang berbeda. Orang Inggris mengenal warna dasar white, red, green, yellow, blue, brown, purple, pink, orange, grey. Penutur bahasa Hunanco di Filipina hanya mengenal 4 warna saja yaitu mabiru (hitam dan warna gelap), melangit (putih dan warna cerah), meramar (kelompok warna merah), malatuy (kuning, hijau muda, dan coklat muda).
Dalam penjelasan diatas secara implisit teori ini menyatakan bahwa:
1.Tanpa bahasa kita tidak dapat berfikir
2.Bahasa mempengaruhi persepsi
3.Bahasa mempengaruhi pola berfikir
Teori relativitas linguistic tidak hanya terikat dalam aspek linguistik akan tetapi mencakup ranah sosiologi, psikologi dan antropologi.

Kamis, 19 Mei 2011

MAKALAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH

KOMPLEKSITAS PEMASALAHAN OTODA DI SULTRA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakekat ekonomi pada dasarnya harus diiringi dengan keseimbangan antara kewajiban dan hak. Keseimbangan kekuasaan antara pemerintah daerah, lembaga legislatif daerah dan masyarakat; keseimbangan antara tugas dan tanggungjawab, beban pekerjaan, anggaran yang tersedia dan prestasi kerja birokrasi. Untuk tercapainya keseimbangan ideal tersebut, maka otonomi daerah harus dikembalikan kepada hakekat yang tersirat dan tersurat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang lebih menekankan kewajiban daripada hak.
Kewajiban mendasari suatu kesatuan masyarakat hukum, antara lain mengandung arti :
1. Kewajiban memilih pemimpinnya sendiri secara mandiri dan bertanggungjawab;
2. Kewajiban memilih / menentukan secara benar dan baik;
3. Kewajiban memiliki dan memanfaatkan kekayaan sendiri secara daya guna;
4. Kewajiban mengelola dan mengembangkan kekayaan alamnya sendiri secara berkelanjutan, lestari, serta fungsional;
5. Kewajiban memiliki pegawai sendiri secara profesional dalam arti kualitatif dan kuantitatif.
Penyelenggaraan ekonomi daerah dan desentralisasi ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Banyak permasalahan muncul karena kemampuan daerahdaerah yang variatif, untuk ini perlu pengenalan dan kajian lebih jauh untuk mengatasi segala persoalan yang mampu menghambat penyelenggaraan otonomi dan desentralisasi.
Pengenalan permasalahan di lapangan – apakah itu dari aspek sosial, budaya, politik maupun ekonomi – ditujukan untuk mengantisipasikemampuan daerah dalam menyelenggarakan fungsi desentralisasi dan otonomi daerah. Dengan teridentifikasinya permasalahan yang berkaitan dengan fungsi otonomi daerah dan desentralisasi, pemerintah kota mampu mengelola semua persoalan dan harapan publik sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga otonom.
Sementara itu permasalahan internal adalah semua persoalan yang muncul karena kondisi eksisting daerah, antara lain (1) lemahnya inisiatif dan produktifitas SDM Aparatur dan Masyarakat, sebagai akibat pengalaman pembangunan sentralistik yang inisiatif dan kebijakan ditentukan oleh pusat; (2) dana pembangunan selama ini tergantung pada alokasi dana dari pusat, sehingga tidak terdapat insentif kuat untuk mengoptimasi potensi PAD; (3) pemberdayaan potensi dari bawah ke atas (bottom up) belum menjadi fenomena ; (4) pengabaian pihakpihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan; (5) kemiskinan dan keterbelakangan akibat kualitas sumberdaya manusia masyarakat; (6) eksploitasi dan eksploirasi kekyaan alam yang berlebuhan; (70 orientasi ekonomi penduduk lebih condong ke sektor konsumtif dibandingkan dengan produktif. Mengungkap masalah-masalah otonomi daerah dari fenomena diatas, tidak luput mengungkap kewajiban, wewenang, dan hak daerah untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahan di bidang tertentu. Sesuai dengan semangat Undang-undang Pemerintah Daerah yang berlaku, maka prinsip yang dianut adalah otonomi yang nyata, bertanggungjawab, dan dinamis. Oleh karena itu, agar dapat menyelenggarakan fungsinya dengan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka pemerintah daerah terlebih dahulu harus mampu secara riil mengenali dan mengklasifikasi persoalan-persoalan yang mungkin dan eksisting ada, sehingga pemerintah daerah mampu mengelola dengan efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
B. Rumusan Masalah
Apa saja kompelksitas persoalan otonomi daerah di sulawesi tenggara?










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti Hubungan luar negeri, Pengadilan, Moneter dan keuangan, Pertahanan dan keamanan.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
otonomi daerah adalah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri, baik keputusan politik maupun kepentingan administrasi, dengan tetap menghormati keputusan/peraturan undang-undang (Lemieux, 1986)
otonomi daerah adalah sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat dan sebagai jalan untuk membina tanggung jawab daerah dalam melaksanakan tugasnya (Conyers, 1991)

B. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut.
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut.
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan/atay kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah, dibentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004).
Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” 7 direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2005).
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

C. Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

D. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. .Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah , sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.






BAB III
PEMBAHASAN

A. Permasalahan Otonomi Daerah di Sulawesi Tenggara
Implementasi Otonomi daerah bukan tanpa masalah. Ia melahirkan banyak persoalan ketika diterjemahkan di lapangan. Banyaknya permasalahan yang muncul menunjukan implementasi kebijakan ini menemui kendala-kendala yang harus selalu dievakuasi dan selanjutnya disempurnakan agar tujuannya tercapai. Beberapa persoalan itu adalah:
a. Kewenangan yang tumpang tindih
Pelaksanaan otonomi daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi atau aturan yang lebih rendah. Peletakan kewenangan juga masih menjadi pekerjaan rumah dalam kebijakan ini. Apakah kewenangan itu ada di kabupaten kota atau provinsi.
Contoh kasus Tumpang tindih izin pengelolaan pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seperti kasus yang dialami PT Rio Tinto di Kabupaten Konawe, perlu segera disikapi kalau perlu dimintakan pendapat hukum ke MK. Seperti diketahui, perusahaan tambang kelas dunia PT Rio Tinto telah mendapatkan konsesi pertambangan di Konawe Sulawesi Tenggara, berdasarkan Kontrak Karya (KK). Negosiasi dengan pemerintah daerah (pemda) kabupaten maupun provinsi yang difasilitasi pemerintah pusat, telah dilangsungkan pada Mei 2006.
Namun perusahaan asal Australia itu sangat terkejut, ketika pada awal 2008 pihaknya mendapat kabar bahwa Bupati Konawe juga menerbitkan izin KP (Kuasa Pertambangan) untuk pengusaha swasta lainnya, diatas lahan KK tersebut. Berdasarkan kenyataan yang pahit itu, Rio Tinto telah mengajukan tindakan hukum ke PTUN di Palu dan Kendari untuk meminta pembatalan KP yang diterbitkan oleh Bupati Morowali dan Bupati Konawe.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, dalam jangka pendek langkah hukum ke PTUN sudah tepat. Namun dalam jangka panjang, harus ada dialog yang serius antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendapatkan jalan keluar dari persoalan tersebut. “Harus ada kesamaan visi antara pusat dan daerah, untuk mengembalikan iklim investasi kembali kondusif,” ujarnya.
Pemerintah daerah pasti tidak mau dipersalahkan karena berdasarkan PP 75/2001 memang memiliki kewenangan untuk memberikan izin KP. Sedangkan berdasarkan UU 11/1967 tentang Pertambangan, kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan konsesi pertambangan melalui kontrak karya atau PK2KB, juga tidak berubah. Hal inilah yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan over lapping izin pertambangan.
Dalam kasus Rio Tinto misalnya, pemda seolah tak mau tahu bahwa sudah ada KK di atas lahan yang diserahkan kepada pihak swasta lain. Dengan demikian, korban utama dari konflik ini adalah investor. Maka dari itu, bagaimana pun pemerintah harus melindungi hak-hak investor agar tidak tercipta citra buruk investasi. Caranya dengan meminta MK (Mahkamah Konstitusi) mengadili sengketa kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Anggaran
Banyak terjadi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan. Sementara pemerintah daerah lemah dalam kebijakan menarik investasi di daerah. Di sisi yang lain juga banyak terjadi persoalan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD yang merugikan rakyat. Dalam otonomi daerah, paradigma anggaran telah bergeser ke arah apa yang disebut dengan anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan selalu bertabrakan dengan kepentingan elit sehingga dalam penetapan anggaran belanja daerah, lebih cenderung mencerminkan kepentingan elit daripada kepentingan masyarakat.
Era otonomi daerah bukan makin menyederhanakan rentang kendali dan jalur birokrasi pendidikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Paling tidak hal itu dialami pada guru, yang sebelum otonomi daerah diberlakukan biasanya menerima gaji setiap tanggal 1, tetapi kini malah mundur sampai tanggal 7 setiap bulannya.
Demikian keluhan para guru yang ditemui di sejumlah sekolah unggulan di Kabupaten Kendari, Kamis (24/10). Dua sekolah yang dimaksud adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri I Unaaha dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 2 Unaaha.
"Jumlah gaji yang kami terima memang utuh, tetapi pembayarannya tidak pernah lagi tepat waktu. Untung hal itu tidak membuat kinerja kami menurun," ujar Wakil Kepala SMU Negeri I Unaaha Drs M Akibra S.
Ungkapan senada dikemukakan secara terpisah oleh Wakil Kepala SLTP Negeri 2 Unaaha Drs Rustam Jaya dan stafnya, Drs La Baidu. Diduga kuat, masalah tersebut juga dialami guru-guru lainnya yang tersebar di pedalaman dan kepulauan pada empat kabupaten dan dua kota di wilayah Sultra, yakni Kabupaten Kendari, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Drs Kasim Ramali mengungkapkan, ada kecenderungan para bupati/wali kota berperilaku sebagai "raja-raja kecil" di daerah dengan mengentalkan pendekatan kekuasaan pada seluruh bidang, termasuk bidang pendidikan. Mestinya, katanya, dalam era otonomi pelayanan birokrasi makin sederhana dan tepat waktu, bukan justru sebaliknya.
Menurut Kasim, kalau Kabupaten Konawe saja yang bertetangga langsung dengan Kota Kendari (Ibu Kota Provinsi Sultra) mengalami masalah keterlambatan pembayaran gaji guru, bisa dibayangkan bagaimana kondisi di kabupaten yang terletak di pedalaman dan kepulauan.
Biaya operasional
Keterangan lain menyebutkan, dalam era otonomi daerah bukan cuma gaji guru yang terlambat. Anggaran rutin untuk biaya operasional sekolah juga mengalami penyusutan. Di SMU Negeri 1 Unaaha, misalnya, sebelum diberlakukan otonomi daerah setiap tahunnya menerima biaya operasional sekitar Rp 60 juta. Kini, anggaran itu menciut jadi Rp 50 juta. Padahal, sekolah tersebut membutuhkan peremajaan alat-alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). (NAR)
Contoh lain tentang masalah kurangnya pengadaan obat – obatan di RS Kabupaten Konawe, hal ini selalu disebabkan oleh masalah anggaran untuk pengadaan obat tidak ada.

c. Pelayanan Publik
Masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi rendahnya akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak prima. Banyak terjadi juga Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi yang lain tidak sedikit juga gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.
Contoh kasus Dewan Sultra Sorot RSUD Sultra KENDARI, Ketua Komis IV DPRD Provinsi Sultra Yaudu Salam Ajo Spi menyorot RSUD Provinsi terkait asas transparansi dalam pelayanan publik. Menurutnya, rumah sakit itu harus berpikir lebih simpel dan transparan. "Keterbukaan terkait layanan publik sangat penting," tegasnya. Banyaknya sorotan media masalah minimnya pelayanan dan akses informasi idealnya dijadikan harus dilihat sebagai kritikan membangun. Jangan menjadikan dasar membatasi media melakukan fungsi kontrolnya terhadap SKPD Sultra ini. Kekurangan tenaga medis sebagaimana pihak rumah sakit karena berimbas pada kurang optimal layanan, menurut Sekretaris Fraksi PKS ini , masalah itu segera di sampaikan ke dewan agar dalam seleksi CPNS diusulkan ke BAKN. "Ini tentunya menjadi bahan pertimbangan dan prioritas dalam rekruitmen CPNS kedepan," terangnya. Dimintai tanggapannya masalah penanganan terhadap bayi dari keluarga tidak mampu yang menderita penyakit "khusus" seperti dilansir media ini pada senin (12/4) lalu, Yaudu mengungkapkan baiknya ada program dari pemerintah khusus menangani penyakit-penyakit parah dari keluarga tidak mampu. "Jamkesma dan Bahteramas hanya terbatas melayani penyakit biasa, namun penyakit yang membutuhkan penanganan khusus dan memerlukan biaya besar, mestinya ada jalur khusus yang menaunginya," jelasnya lagi Terkait mahalnya ongkos parkir RSUD melebihi ongkos parkir Bandara Haluoleo, Yaudu mengatakan akan segera mengkaji ulang Perda yang mengatur masalah parkiran. "Apalagi jika masalah ini dianggap sangat memberatkan masyarakat yang bermaksud datang berobat, tetapi mesti di bebani lagi dengan ongkos parkir yang mahal,"pungkasnya. P7/B/MUR
d. Politik Identitas Diri
Menguatnya politik identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang mendorong satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu. Otonomi daerah dibayang-bayangi oleh potensi konflik horizontal yang bernuansa etnis.
e. Orientasi Kekuasaan
Otonomi daerah masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elit daripada isu untuk melayani masyarakat secara lebih efektif. Otonomi daerah diwarnai oleh kepentingan elit lokal yang mencoba memanfaatkan otonomi daerah sebagai momentum untuk mencapai kepentingan politiknya dengan cara memobilisasi massa dan mengembangkan sentimen kedaerahan seperti ”putra daerah” dalam pemilihan kepala daerah.
Dari setiap pemilihan daerah di Sulawesi tenggara, para calon – calon elit daerah selalu mengatas namakan mereka sebagai putra daerah untuk mendapat simpatik dari masyarakat, yang jika dilihat sebenarnya dalam otononi daerah tidak harus putra daerah yang harus memimpin daerah tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang salah mengartikan tentang otonomi daerah, bahwa daerah harus dipimpin oleh putra daerah. Yang dimana hal ini hanya kepentingan elit daerah agar dapat berkuasa.

f. Lembaga Perwakilan
Meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat. Ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi anggota DPRD, termasuk kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundangan. Akibatnya meski kewenangan itu ada, tidak berefek terhadap kebijakan yang hadir untuk menguntungkan publik. Persoalan lain juga adalah banyak terjadi campur tangan DPRD dalam penentuan karir pegawai di daerah.
g. Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain dari pemerintah pusat. Semestinya desain itu dengan pertimbangan utama guna menjamin kepentingan nasional secara keseluruhan. Jadi prakarsa pemekaran itu harus muncul dari pusat. Tapi yang terjadi adalah prakarsa dan inisiatif pemekaran itu berasal dari masyarakat di daerah. Ini menimbulkan problem sebab pemekaran lebih didominasi oleh kepentingan elit daerah dan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan.
Banyak daerah yang mekar di provinsi sulawesi tenggara ini terjadi karena prakarsa dan inisiatif pemekaran dari masyarakat di daerah yang dimana pendukang – pendukung masyarakat ini agar daerahnya dapat mekar, dikompori oleh elit – elit daerah yang bermain dibelakangnya, yang hanya untuk mendapatkan kekuasaan.

h. Pilkada Langsung
Pemilihan kepala daerah secara langsung di daerah ternyata menimbulkan banyak persoalan. Pilkada langsung sebenarnya tidak diatur di UUD, sebab yang diatur untuk pemilihan langsung hanyalah presiden. Pilkada langsung menimbulkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan suksesi kepemimpinan ini. Padahal kondisi sosial masyarakat masih terjebak kemiskinan. Disamping itu, pilkada langsung juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat akibat politik uang yang beredar. Tidak hanya itu pilkada langsung juga tidak menjamin hadirnya kepala daerah yang lebih bagus dari sebelumnya.













BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab terdahulu, hal-hal yang dapat disimpulkan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai perangkat hukum yang mengatur pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) yang mengatur secara jelas pemberlakuan otonomi daerah, begitu pula dalam hal pembentukan daerah atau pemekaran wilayah.
b. Dalam sistem otonomi daerah dikenal istilah-istilah yang amat penting dalam pelaksanaannya, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
c. Pemberlakuan sistem otonomi daerah telah membawa perubahan politik di tingkat lokal, hal ini memberikan dampak positif maupun dampak negatif.
B. Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.





















DAFTAR PUSTAKA
http://wp.transparansi.or.id/?p=72
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/#ixzz1J2P4Xh8C
www.slideshare.net/.../masalah-otonomi-daerah
www.docstoc.com › ... › Bureau of Economic Analysis
www.skripsi-tesis.com/.../restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyele...

etka administrasi negara

Reviw tugas Etika Administrasi Negara
Etika yang merupakan cabang dari filsafat adalah sebuah bidang studi yang
mempelajari penilaian baik-buruk dan boleh-tidak dari sebuah tindakan/perilaku manusia, etika biasa juga disebut sebagai filsafat moral.
Etika berasal dari bahasa Yunani: ethos, yang artinya kebiasaan atau watak. Menurut Robert C. Solomon etika merujuk pada dua hal. Pertama, etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat. Kedua, etika merupakan pokok permasalahan di dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Kemudian, menurut William K. Frankena etika merupakan salah satu cabang filsafat yang mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Selanjutnya, De Vos secara eksplisit mengatakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan atau moral. Menurut Drs.Haryanto, MA., etika merupakan instrumen dalam masyarakat untuk menuntun tindakan (perilaku) agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan dapat lebih bermoral. Ini berarti etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakannya bermoral.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang menjadi bahan kajian dari bidang studi etika beserta dengan jawabannya
1. Apa yang dimaksud dengan kebaikan itu?
• Kebaikan adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan ALLAH Azza wa Jalla.
2. Apa ukuran pasti perbuatan moral?
• Norma Agama, dalam hal ini kitab suci yang menjadi sumber petunjuknya
3. Apakah Penilaian baik dan buruk/boleh dan tidak hanya berlaku bagi manusia atau bagi seluruh alam semesta?
• Saya beranggapan bahwa penilaian baik dan buruk (etika) hanya berlaku bagi manusia, namun kami meyakini bahwa baik buruknya manusia pada akhirnya akan berpengaruh pada keadaan seluruh alam, karena manusia dengan segala kelebihannya dibanding makhluk lain, adalah pemimpin kehidupan.

4. Apakah patokan pertimbangan moral?
• Petunjuk agama,kondisi yang berlaku dan penilaian individu terkait.
5. Bagaimana pertimbangan moral yang dipengaruhi pertimbangan non
moral???
• Pencampuran antara keduanya tidaklah menjadi masalah, selama tidak keluar dari prinsip moralitas itu sendiri.
SUMBER (PROSES PEMBENTUKAN) & IMPLEMENTASI
ETIKA

Munculnya Etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku dapat terbentuk
dalam dua macam proses, yaitu :

1. Secara alamiah terbentuk dari dalam (internal) diri manusia karena
pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya agama / religi).
2. Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif,
misalnya sumpah jabatan, disiplin, dan sebagainya. Sumpah jabatan dan peraturan disiplin PNS, pada gilirannya akan membentuk etika birokrasi. Sedangkan kasus Singapura menunjukkan bahwa etika berdisiplin (antri, membuang sampah) dibentuk oleh denda yang sangat besar bagi pelanggarnya.
Sementara itu, implementasi Etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku juga dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni internal (kedalam) dan eksternal (keluar). Dari aspek ‘kedalam’, seseorang akan selalu bertingkah laku baik meskipun tidak ada orang lain disekitarnya. Dalam hal ini, etika lebih dimaknakan sebagai moral. Sedangkan dalam aspek ‘keluar’, implementasi Etika akan berbentuk sikap / perbuatan / perilaku yang baik dalam kaitan interaksi dengan orang / pihak lain.
Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.
Etika administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya. Bidang pengetahuan ini diharapkan memberikan berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman perilaku, dan kebijakan moral yang dapat diterapkan oleh setiap petugas guna terselenggaranya pemerintahan yang baik bagi kepentingan rakyat.
Sebagai suatu bidang studi, kedudukan etika administrasi negara untuk sebagian termasuk dalam ilmu administrasi Negara dan sebagian yang lain tercakup dalam lingkungan studi filsafat. Dengan demikian etika admistrasi Negara sifatnya tidak lagi sepenuhnya empiris seperti halnya ilmu administrasi, melainkan bersifat normatif. Artinya etika administrasi Negara berusaha menentukan norma mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap petugas dalam melaksanakan fungsinya da memegang jabatannya.
Etika administrasi Negara karena menyangkut kehidupan masyarakat, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan bangsa yang demikian penting harus berlandaskan suatu ide pokok yang luhur. Dengan demikian, etika itu dapat melahirkan asas, standar, pedoman, dan kebajikan moral yang luhur pula. Sebuah ide agung dalam peradaban manusia sejak dahulu sampai sekarang yang sangat tepat untuk menjadi landasan ideal bagi etika administrasi Negara adalah Keadilan, dan memang inilah yang menjadi pangkal pengkajian Etika Admnistrasi Negara, untuk mewujudkan keadilan.
Karena masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.
Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
Etika adalah dunianya filsafat, nilai, dan moral. Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get the job done). Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah bagaimana mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi --- seperti ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas --- dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika --- mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk itu — dapat menjelaskan hakikat administrasi.
Peran etika birokrasi dalam administrasi baru mengambil wujud yang lebih terang relative belakangan ini saja, yakni kurang lebih dalam dua dasawarsa terakhir ini. Masalah etika ini terutama lebih ditampilkan oleh kenyataan bahwa meskipun kekuasaan ada di tangan mereka yang memegang kekuasaan politik (political masters), ternyata administrasi juga memiliki kewenangan yang secara umum disebut discretionary power. Persoalannya sekarang adalah apa jaminan dan bagaimana menjamin bahwa kewenangan itu digunakan secara “benar” dan tidak secara “salah” atau secara baik dan tidak secara buruk. Banyak pembahasan dalam kepustakaan dan kajian subdisiplin etika administrasi yang merupakan upaya untuk menjawab pertanyaan itu. Dewasa ini telah tumbuh keprihatinan bukan saja terhadap individu-individu para birokrat, tetapi terhadap organisasi sebagai sebuah sistem yang memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan nilai-nilai. Apalagi birokrasi modern yang cenderung bertambah besar dan bertambah luas kewenangannya.
Masalah etika birokrasi dalam administrasi adalah masalah yang menjadi kepedulian dan keprihatinan para pakar di bidang ini. Ia menjadi masalah di negara yang paling maju sekalipun, yakni di negara seperti Amerika Serikat yang konstitusi dan gagasan-gagasan idealnya menjadi contoh bagi konstitusi dan gagasan-gagasan dasar banyak negara lain, dan yang administrasinya juga menjadi rujukan administrasi di banyak negara lain. negara-negara lain yang telah lanjut usianya, seperti Inggris, Prancis, dan Jepang, juga mengalami masalah yang sama, yaitu persoalan dalam etika birokrasinya Namun, ternyata mereka tetap saja menghadapi masalah dalam birokrasinya, yang terlihat dari banyaknya skandal yang melibatkan birokrasi mereka. Dengan latar belakang pandangan itu, adalah wajar apabila di negara yang baru membangun ditemukan pula masalah-masalah yang sama. Bahkan sulit untuk dibantah, meskipun perlu ada kajian yang lebih dalam, bahwa di negara berkembang masalah etika ini proporsinya jauh lebih besar. Pandangan itu didukung oleh observasi yang umum dalam kondisi administrasi di negara- negara berkembang seperti antara lain sebagai berikut.
Pertama, belum tercipta tradisi administrasi yang baik, yang menjaga timbulnya masalah etika seminimal mungkin. Negara berkembang sedang mengembangkan administrasinya, yang sesuai dengan kebudayaannya, tetapi mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku umum.
Kedua, adanya keterbatasan dalam sumber daya, yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bisa cepat berjalan. Keterbatasan itu adalah baik dalam hal sumber dana maupun sumber daya manusia (SDM). SDM administrasi sangat terbatas kualitas, kompetensi, dan profesionalismenya, dan keadaan itu diperberat oleh imbalan yang rendah karena keterbatasan dana pemerintah.
Ketiga, administrasi hidup dalam suatu sistem politik, dan di banyak negara berkembang sistem politik itu sendiri masih berkembang. Baru belakangan ini saja negara-negara berkembang berupaya menerapkan dengan sungguh-sungguh prinsip-prinsip demokrasi ke dalam sistem politiknya. Itu pun masih banyak ragamnya dan masih banyak masalahnya. Dalam keadaan demikian, administrasi secara politis berperan lebih besar dibandingkan dengan di negara yang sistem demokrasinya telah lebih maju.
Dengan demikian, masalah etika birokrasi dalam administrasi negara yang sedang membangun jauh lebih rumit dibandingkan dengan masalah etika di negara yang sudah maju. Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, yang tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika birokrasi.

Selasa, 29 Maret 2011

sistem pemerintahan rusia vs jerman

Republik Rusia
Uni Sovyet Socialist Republik rusia merupakan negara yang pernah mendapat peringkat adikuasa di samping Amerika Serikat pada abad ke-20 yang lalu, itulah sebabnya mereka sampai sekarang menjadi negara yang memiliki hak veto di perserikatan bangsa-bangsa.
Bekas negara – negara yang pernah berada di bawah federasi negara uni ini adalah Armenia, Azerbaijan, Belorusia, Estonia, Georgia, Kazaktan, Kyrgistan, latvia, Lithuania, Moldova, Tajikistan, Turmenistan, Ukraina, Uzbekistan, dan rusia itu sendiri. Keinginan bergabung dari negara – negara bagian ini bukan karena kehendak sendiri tetapi paksaan yang memerlukan intimidasi serta penekanan. Itulah sebabnya persatuannya tidak terlalu kuat sehingga pada penghujung abad yang lalu kemudian negara besar ini bubar dan peluru kendali yang dimiliki negara – negara bagian menjadi lirikan Iran.
Walaupun wilayah negara besar ini membentang dari eropa sampai Asia, tetapi sebenarnya mereka adalah negara – negara yang berpenduduk islam, bahkan Imam Bukhari yang terkenal sebagai antropolog yang menggali hadist shahih Nabi Muhammad SAW berasal dari negara ini.
Rusia sendiri merupakan bangsa eropa yang sebenarnya adalah bangsa yang ingin liberalis dan tidak cocok dengan ajaran komunis yang kaku. Itulah sebabbnya ketika Mikhail Gorbachev mengumumkan keterbukaan Glasnost dan restrukturisasinya perestorika dalam rangka demokratisasinya, maka yang pertama mereka ikutih adalah pemiloihan bintang film telanjang, dan bahkan tidak lama setelah itu keterbukaan ini membuat mereka runtuh oleh pembubarannya sendiri. Mereka sebenarnya lupa bahwa dalam diri manusia itu terdapat kecintaan pada diri sendiri yang mendalam. Keinginan pemimipin pemerinthannya untuk mendahulukan kepentingan pribadi dari pada kepentingan golongan tersimpan bertahun-tahun
Berkenalan dengan partai komunis
Pertai komunis adlah partai yang mencoba mengambil hati masyarakat banyak dengan dalih kaum buruh agar bersatu, tetapi kemudian menciptakan diktator proletariat walaupun denga keinginan sama rasa sama rata. Ketiranian ini identik dengan masa orde baru bangsa indonesia.
Rusia merupakan negeri induk dari ajaran dan faham komunis yang pernah dianut oleh banyak negara di dunia. Orang Rusia seperti banyak bangasa kaukasia yang berkulit putih, termaksud salah satu bangsa penakluk yang sangat berpengaruh. Di bawah ajaran komunis yang mengacu kepada sistem ekonomi sama rata dan sama rasa, seperti yang di ajarkan Karl Marx. Oleh kerena itu kaum mustadh’afin (dhuafa) yang tergolong sebagian besar sebagai kaum buruh diajak untuk bersatu. Hanya saja perbedaan kelas menjadi semakin ekstrim ketika partai tunggal komunis diajak untuk melakukan revolusi buruh, dan setelah berkuasa menjadi diktator rakyat banyak itu sendiri (diktator proletariat).
Dengan tangan besi kerja paksa pada awal abad ke-20 bangsa Rusia menaklukkan 14 negara dari sejumlah etnis yang berbeda di kawasan Asia Tengah dan negari Balkan lalu dalam himpunan USSR membangun ekonomi komunisnya. Namun hanya tempo ± 73 tahun terhitung sejak 1917 ketika Lenin berhasil dengan revolusi komunisnya, ajaran yang sangat menyesatkan ini padam akibat kemerosatan ekonomi di semua negara yang terlanjur memaksakan penerapan sistem tersebut.
Negara USSR yang besar bubar pada akhir tahun 1990, susul-menyusul dengan negara komunis lainnya seperti Jerman Timur, Polandia, Rumania, dan Yugoslavia. Pada akhirnya seluruh bangsa-bangsa yang selama ini bergabung dengan USSR menyatakan kemerdekaannya dan masing-masing berdiri sebagai negara yang berdaulat penuh.
Sejarah mencatat bahwa kehancuran faham komunis ini adalah ketika USSR berada dibawah pimpinan Prisiden Mikhael Gorbchev (1985-1990), yang pada mulanya dengan semangat keterbuakaan dan pembaharuan berusaha untuk menyelamatkan ekonomi komunis tersebut, tetapi apa yang diwarisi oleh Gorbachev dari pendahuluannya adalah suatu kebangkrutan yang tidak selamat.
Secara keseluruahan yang pernah memangku jabatan presiden USSR adalah :
1. Vladimir Lenin
2. Joseph Stalin
3. Nikita Kruschev
4. Leonid Bresznev
5. Mikhail Gorbchev
Sedang setelah Uni Sovyet bubar yang menjadi presiden Rusia adalah:
1. Boris Yeltzsin
2. Vladimir Putin
Sistem pemerintahan rusia
Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan daya tariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa masa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan dapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal ini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada menggantikannya dengan struktur yang baru. Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi, di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur soviets.Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan pengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa dan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan sepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai. Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang oleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa melakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang pemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal Partai Komunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komite Pusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi Partai Komunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, dan Menteri Luar Negeri. Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan mereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu pemimpin ke pemimpin yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev yang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting efektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan masyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakan demokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi dengan mengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusaha untuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara. Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Mikhail Gorbachev mengawali perubahan itu. Setelah sebelumnya rejim stalinis yang jatuh bangun diawal tahun 1980-an tidak mampu menyelesaikan krisis ekonomi Uni Soviet. Krisis ini memberikan pukulan yang hebat bagi Birokrat yang hanya mengandalkan rente dari perdagangan minyak dan persenjataan. Surutnya kedua jenis komoditas ini membuat para birokrasi tidak mampu lagi melayani klien-klien di bawahnya, kecuali birokrasi yang telah tumbuh menjadi kelas kapitalis murni dengan perusahaan swastanya. Dikemudian hari, saat Soviet kolaps, kelas inilah yang kemudian membeli BUMN yang dilelang dengan harga murah.
Glasnot dan Perestroika menjadi titik awal “kontra-revolusi†. Seperti diawal paper ini, perubahan struktur ekonomi-politik ini menandaskan rejim kapitalisme di Soviet pada era Gorbachev sebagai pemenang. Semua penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian, perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap. Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis, konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden. Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah tidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak, hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan telah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai politik dan aliran-aliran politik yang ada.State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas. Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil masing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma membuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda legislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa undang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan keanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.


REPUBLIK JERMAN
Dari perjalanan sejarah terlihat bahwa para pemimipin Jerman bukan membentuk Jerman tetapi mereka yang dibentuk oleh jerman. Hanya memang Otto Von Bismark terbaik pada zamannya, begitu pula Adolf Hitler terpopuler pada zamannya apapun kata orang tentang mereka. Namun bangsa Jerman dpat berucapbahwa ratusan Otto Von Bismark dan ratusan Adolf Hitler dapat mereka lahirkan dari para ibu Jerman.
Otto von Bismark (1871-1918) adalah orang yang berhasil menciptakan persatuan Jerman dari kerajaan – kerajaan kecil yang terpiash selama ini menjadi kekaisaran Jerman Raya. Walaupun setelah melatuskan Perang Dunia Pertama dan ternyata kala, begitu dilemahkan dunia dengan membentuk Republik Jerman Serikat yang berlandaskan Kontitusi Weimer, hal ini hanya berlangsung berapa tahun, karena nyatanya mereka bersatu kembali.
Sistem demokrasi libelar ini telah mendatangkan keputusan rakyat jerman untuk mengakhirinya. Sebagai realisasinya rakyat serta merta begitu saja menerima Hitler dengan Partai NAZI nya. Setelah Adolf Hitler merebut kekuasaan dan mendirikan negara Jerman Baru alanya sendiri (1933-1945), Hitler menjanjikan untuk menjamin keamanan dan ketertiban, walaupun dengan mengorbankan demokrasi rakyat serta menggantinya dengan sistem facisme yang totaliter dan sentralistis.
Hitler berhasil meraih kejayaan dan kembali mengangkat harkat Jerman sebagai bangsa dan negara yang disegani di duni. Namun dibalik wajahnya yang lucu tersimpan watak monster yang tidak mengenal belas kasih.
Ambisi yang berpankal dari kekalahan Jerman pada perang dunia pertama sehingga jerman harus menyetujui Perjanjian Versilles membuat rakyat Jerman tertekan oleh perjanjian tersebut. NAZI (national Sozialistische Deuitsche Arbeiter Partei) muncul membakar semangat bangsa Jerman.
Sesudah Perang Dunia II, Jerman segara berbenah. Kekalahan perang memang menimbulkan efek merugikan bagi negara tersebut. Namun, bukan Jerman namanya jika tak mampu bangkit dengan cepat. Melalui sistem pemerintahan Jerman yang efektif, negara itu menjelma menjadi salah satu kekuatan Eropa yang diperhitungkan.
Sistem Politik dan Pemerintahan
Kebebasan dan stabilitas adalah hasil yang diperoleh pasca Perang Dunia II yang meluluhlantakkan sebagian besar Benua Eropa dan dunia pada pertengahan abad ke-20. Kondisi itu, hingga 1990, hanya dinikmati sebagian warga Jerman yang berdiam di bagian barat negara tersebut.
Setelah tembok yang memisahkan Jerman menjadi dua bagian (Jerman Barat dan Jerman Timur) diruntuhkan, seluruh warganya merasakan sistem pemerintahan politik yang berbasis demokrasi. Ideologi yang berlandaskan prioritas hak-hak asasi, ketetapan prinsip negara federal yang demokratis dan sosial, serta keberadaan sebuah mahkamah tertinggi untuk menjaga ketaatan terhadap konstitusi.
Dalam sejarahnya, sistem politik Republik Federal Jerman merupakan bentuk sistem demokratis kedua. Sebelumnya, Negara Jerman pernah mengalami pemerintahan demokrasi pertama, Republik Weimar dan Diktator Nazi. Semua bentuk pemerintahan itu gagal sehingga mewariskan pemerintahan yang kacau dan peperangan demi peperangan.
Menarik pengalaman dari berbagai kegagalan sistem politik yang pernah berkuasa di Jerman, negara tersebut kemudian merancang konstitusi baru berbentuk Republik Federal. Negara terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagai negara federasi lainnya. Berideologi demokrasi.
Hal itu terbukti dengan pemerintahan yang berjalan efektif. Berhasil mempersatukan rakyat Jerman dan membawa kemakmuran perekonomian di bawah Grundgesetz, UUD Jerman Bersatu.
Kanselir
Jerman menganut sistem demokrasi parlementer. Ini berarti segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintah dan menteri-menterinya. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih oleh parlemen (Bundestag) dan berisi partai-partai pemenang Pemilu.
Kanselir federal merupakan satu-satunya anggota pemerintah federal yang dipilih. Ia memiliki hak untuk memilih sendiri para menteri dan menentukan jumlah kementerian serta portofolio masing-masing. Termasuk, menentukan garis haluan negara, yaitu menetapkan titik berat pekerjaan pemerintah secara mengikat. Dengan hak-hak yang dimilikinya, seorang kanselir punya kekuasaan sebanding dengan presiden di negara demokrasi presidensial.
Bundestag dan Bundesrat
Bundestag (Parlemen Federal Jerman) adalah perwakilan rakyat Jerman yang dipilih. Ada 598 kursi di Bundestag. Separuhnya ditentukan melalui pemilihan daftar calon yang disusun oleh partai pada tingkat negara bagian (suara kedua). Selebihnya, melalui pemilihan orang-orang yang mencalonkan diri di salah satu dari 299 distrik pemilihan (suara pertama).
Sebagai dewan perwakilan rakyat di Jerman, para anggota Bundestag membentuk fraksi-fraksi dan memilih seorang presiden Bundestag yang berasal dari mereka. Bundestag kemudian memilih kanselir federal, lalu bertugas menjaga kanselir itu tetap memegang pimpinan pemerintah dengan mendukung politiknya. Bundestag dapat menggantikan kanselir dengan jalan mencabut kepercayaan (mosi tidak percaya). Fungsi yang tak jauh berbeda dengan parlemen di negara lain.
Selain memilih kanselir, Bundestag bertugas membuat undang-undang. Sejak 1949, telah diajukan lebih dari 10.000 rancangan undang-undang dan lebih dari 6.600 undang-undang telah disahkan. Lagi-lagi, memiliki kemiripan dengan parlemen di negara-negara demokrasi parlementer. Namun, budaya kerja di Bundestag menyerupai parlemen Amerika Serikat, yaitu tipe parlemen bekerja. Berbeda dengan parlemen di Inggris yang merupakan tipe parlemen perdebatan.
Tugas besar lain yang dimiliki Bundestag adalah mengawasi kinerja pemerintah. Melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Biasanya, peran ini sangat nyata dilakukan oleh pihak oposisi yang ada di Bundestag. Mereka memainkan peran efektif sebagai penyeimbang kekuasaan.
Selain Bundestag, ada Bundesrat yang merupakan parlemen (dewan perwakilan) negara bagian. Bundesrat bisa dibilang sebagai majelis kedua di samping Bundestag, beranggotakan wakil-wakil pemerintah negara bagian. Untuk persentase suara, tiap-tiap negara bagian diatur dengan cara sangat moderat menurut jumlah penduduk negara bagian tersebut.
Mahkamah Konstitusi Federal
Berdasarkan Grundgesetz (undang-undang dasar Jerman) setiap warga punya hak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi" jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah. Lembaga yang bertugas menjaga hak ini adalah Mahkamah Konstitusi Federal.
Lembaga ini punya wewenang untuk membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang benar tetapi ternyata melanggar konstitusi. Mahkamah konstitusi federal adalah simbol keadilan bagi semua. Perlambang dan penjaga nilai-nilai demokrasi di Jerman.










DAFTAR PUSTAKA
www.scribd.com/doc/.../perbandingan-administrasi-negara -
http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan-jerman.htm
ihramsulthan.com/topik/perbandingan+administrasi+negara.html
id.wikipedia.org/wiki/Front_Timur_(Perang_Dunia_II)
politikinternational.wordpress.com/.../ternyata-serangan-rusia-terhadap-jerman-dan-jepang-yang-mengakhiri-perang-dunia-kedua/
www.findtoyou.com/document/sistem+pemerintahan+jerman.html
id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer

Jumat, 25 Maret 2011

PERILAKU ORGANISASI

Perilaku organisasi
Homo homini socius bahwa manusia adalah makhluk sosial. Psikologi adalah studi tentang perilaku manusia. Psikologi sosial membahas bagaimana individu/kelompok dapat mempengaruhi dan mengubah perilaku orang lain. Psikologi keorganisasian secara khusus membahas perilaku manusia dalam lingkungan keorganisasian dan meneliti pengaruh organisasi terhadap individu dan pengaruh individu terhadap organisasi. Sosiologi berusaha memberikan arti dan menguraikan perilaku kelompok dan berusaha keras mengembangkan perumusan tentang sikap manusia, interaksi sosialnya, dan kebudayaannya. Antropologi memberikan pengetahuan dan konsep yang luas tentang kebudayaan manusia, bagaimana perilaku sosial, teknis, dan keluarga.
Keith Davis dan John W Newstrom (1993) : empat asumsi dasar memahami manusia :
1. Perbedaan individu, manusia dilahirkan membawa keunikan masing-masing. Dengan memahami perilaku tertentu seseorang, kita akan memahami dan mencari variable penyebab perbedaan prestasi individu. Variabel yang mempengaruhi perilaku individu a.l. : a)variable fisiologis (fisik dan mental), b)variable psikologis (persepsi, sikap, kepribadian, belajar, motivasi), c)variable lingkungan (keluarga, kebudayaan, kelas sosial). Gibson, dkk tentang perilaku individu : (a)perilaku timbul karena ada stimulus atau motivasi, (b)perilaku diarahkan kepada tujuan, (c)perilaku yang terarah pada tujuan dapat terganggu oleh frustasi, konflik, dan kecemasan.
2. Orang seutuhnya, seorang manusia perlu dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong, karena dapat menyesatkan pandangan orang terhadapnya.
3. Perilaku termotivasi, sebab mengapa seorang karyawan bekerja lebih baik daripada karyawan lain? Gibson, dkk : a.l. sebab beda kemampuan, naluri, imbalan intrinsik, dan ekstrinsik, tingkat aspirasi dan latar belakang seseorang. Campbell dkk (1970) : motivasi berkaitan dengan (a)arah perilaku, (b)kekuatan respon, setelah memilih mengikuti tindakan tertentu, (c)ketahanan perilaku, berapa lama terus-menerus berperilaku tertentu.
4. Martabat/nilai manusia, unsur manusia perlu dibedakan dari unsur lain. Miftah Thoha : perbedaan karakteristik manusia, beda pengetahuan, kemampuan, kebutuhan, kepercayaan, pengalaman, pengharapan, dll.
Masalah yang paling vital dalam organisasi yang menjadi tantangan manajer adalah : manusia dan perilakunya. Tiga pendekatan dalam memahami terjadinya perilaku :
1. Pendekatan Kognitif
Pengenalan cenderung bersifat individual. Sumber teori = Psikologi. Littlejohn (1992) : kaitan antara stimuli (S) yang berfungsi sebagai masukan (input) dan jawaban/respon (R) berupa perilaku yang berfungsi sebagai keluaran (output), ada pemrosesan informasi. Miftah Thoha (1983) : perilaku tersusun secara teratur. Ada rangsangan/pemrosesan untuk mengetahui/mengenal (cognition), lalu dijawab dengan perilaku.
2. Pendekatan Kepuasan
Adanya faktor dalam diri yang menguatkan (energize), mengarahkan (direct), mendukung (sustain), dan menghentikan (stop) perilaku. Abraham H. Maslow, teori hierarki kebutuhan : a)manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda yang ingin dipenuhinya, b)kebutuhan yang mendesak dipenuhi lebih dulu, itulah yang menyebabkan orang berperilaku, c)kebutuhan yang sudah terpenuhi tidak lagi menjadi pendorong perilaku. Dikenal dengan 5 jenjang kebutuhan :
1)kebutuhan fisiologis (makan, minum, tempat tinggal, seks, dll)
2)keselamatan dan keamanan
3)afiliasi, sosial, dan cinta
4)Penghargaan/status
5)Aktualisasi diri.
Catatan penting dalam teori ini : a)asumsi, manusia mempunyai kebutuhan untuk berkembang dan maju, b)adanya kebutuhan tingkat tinggi, yaitu Penghargaan dan Aktualisasi Diri, c)kebutuhan yang belum dipenuhi sama sekali dapat menimbulkan kesulitan bagi manajer, berupa frustasi, konflik, dan tekanan intern.
Termasuk pendekatan kepuasan : Frederick Herzberg, teori dua-faktor : 2 faktor yang membuat orang puas/tidak puas :
 factor Hygiene (kesehatan) = mempertahankan semangat kerja, bila faktor ini dipenuhi netral saja, tetapi bila tidak dipenuhi timbul ketidakpuasan, misalnya = gaji
 factor Motivator (motif) = penghargaan dan aktualisasi wewenang, pengakuan, dsb. Bila dipenuhi timbul kepuasan, tak dipenuhi = netral saja, dengan terminology berorientasi kepada pekerjaan. Dua kontinum untuk dapat menafsirkan kepuasan kerja secara tepat, yaitu bila suatu kondisi kerja menyebabkan kepuasan kerja maka bila kondisi kerja itu tidak ada akan menimbulkan ketidakpuasan dan sebaliknya.
David Mc Clelland, teori motivasi atau Teori Kebutuhan yang dipelajari : kebanyakan kebutuhan manusia diperoleh dari adanya kebudayaan, yaitu :
(1)kebutuhan berprestasi (need for achievement – N-Ach)
(2)kebutuhan afiliasi (need for affiliation – N-Aff)
(3)kebutuhan kekuasaan (need for power – N-Pow).
Hampir mirip Maslow, kebutuhan yang mendesak memotivasi orang tsb memenuhi. Bedanya : ada analisa kebutuhan dapat dipelajari oleh seseorang. Kebudayaan bangsa yang ekonominya lemah dapat ditingkatkan secara cepat dengan merangsang rakyat mempunyai N-Ach tinggi. Bukti-buktinya sbb : mereka yang mempunyai N-Ach tinggi : (1)lebih senang menetapkan sendiri tujuan hasil karyanya, (2)menghindari hasil karya yang mudah dan sukar lebih senang kepada tujuan yang sebatas kemampuannya, (3)menyenangi umpan balik yang cepat tampak dan efisien tentang hasil karyanya, (4)senang bertanggung jawab pada pemecahan masalah. N-aff = ada 2, Approach (ingin pendekatan) dan Avondance (takut sendiri). N-pow = ada 2, Sosial (ingin mengurus tujuan kelompok) dan Personal (ingin menaklukan lawan).
3. Pendekatan Psikoanalitik
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perilaku manusia dikuasai kepribadian dan personalianya.
a. Einstein : mengapa dasar pembawaan halus dan gerak hati manusia dapat menimbulkan perilaku agresif? karena keterbatasan pengendalian dirinya?
b. Sigmund Freud (pelopor psiko-analis) : menjawab surat Einstein : manusia mempunyai naluri/instict yang mudah menyulut semangat berperang, naluri untuk menghancurkan, ada 2 pendorong kehidupan manusia : (1)Eros = naluri untuk hidup, kecenderungan untuk bersatu, penjagaan diri, seks, dan cinta. (2)Thanatos = harapan kematian yang menghimpun manusia ke arah kehancuran. Ada mekanisme pertahanan untuk menyesuaikan keinginan sebagai kenyataan eksternal dan nilai-nilai internal (kesadaran). 3 unsur yang menimbulkan konflik (a)id (das-es) : mendasarkan pada kesenangan, tidak rasional, impulsive, condong pada apa yang dirasa baik, (b)ego (das-ich) : logika, yang mungkin/tak mungkin, patut/tidak, jalan tengah, (c)superego (das-uberich) : alam ketidaksadaran manusia, hati nurani, moral, nilai-nilai individu, condong pada yang dirasa benar.
c. Gibson dkk : sikap adalah kesiap-siagaan mental yang diorganisasi dengan pengalaman, tanggapan orang lain, objek dan lain-lain yang bersifat tetap dan berubah, tergantung tingkat pemahaman terhadap lingkungan. Sikap menentukan perilaku sebab sikap berhubungan dengan persepsi, kepribadian, belajar, dan motivasi. Kepribadian dipengaruhi faktor budaya dan sosial; (1)kepribadian adalah keseluruhan yang terorganisasi bila tidak maka individu tidak mempunyai arti, (2)pola-pola kepribadian dapat diamati dan diukur, (3)kepribadian memiliki dasar biologis yang berkembang dan berubah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya, (4)kepribadian punya segi-segi yang dangkal (ingin menguasai) dan inti yang lebih dalam (sentimen, perasaan wewenang), (5)kepribadian mencakup ciri yang umum dan khas, tiap orang berbeda tapi ada hal-hal yang sama.
d. Porter / Samovar : isi dan pengembangan sikap dipengaruhi kepercayaan & nilai-nilai yang dianut.
e. Solomon E Asch : semua sikap bersumber pada organisasi kognitif, yaitu informasi dan pengetahuan yang dimiliki seseorang. Sikap pada seseorang/sesuatu tergantung "citra" kita pada itu. Citra diperoleh dari sumber-sumber informasi.
f. Leon Festinger : Disonansi Kognitif : suatu keadaan bila terjadi ketidaksesuaian antara komponen kognitif dan komponen perilaku, yaitu suatu bentuk yang tidak konsisten dan tidak disenangi sehingga orang itu mengurangi disonansi untuk mengembalikan ke keadaan semula. Kesenjangan antara sikap dan perilaku adalah karena tidak ada konsistensi antara sikap yang tersembunyi dan perilaku yang terbuka.
g. Russel G Geen (1976) ingin menjawab, bagaimana orang bereaksi terhadap tekanan hidup, mengatasi, dan apa yang terjadi bila penyelesaian itu tidak efektif. Kepribadian adalah seperangkat perilaku yang membentuk karakter respon seseorang terhadap situasi dan waktu tertentu.
h. Salvatore R Maddi (1980) : Kepribadian adalah ciri yang relatif mantap, kecenderungan dan perangai yang dibentuk dari faktor keturunan, lingkungan, sos-bud. Kekuatan-kekuatan yang membentuk kepribadian :
1.keturunan
2.kebudayaan
3.hubungan keluarga
4.kelas sosial, kelompok dll.
Tiga pendekatan Teori Kepribadian :
a) Pendekatan Ciri (Traits)
Gordon Allport (1966), ciri (traits) adalah kecenderungan yang dapat diduga, mengarahkan perilaku individu pada konsistensi dan khas, sifat menetap dengan jangkauan umum dan luas, bagian yang membentuk kepribadian, petunjuk jalan tindakan, dan sumber keunikan. 3 asumsi ciri : (1)membuat berbagai stimulus (S) berfungsi sama, (2)penyebab perilaku dan alat menjelaskan/mengurai perilaku, (3)pembentukan ciri terpisah secara kultural
b) Pendekatan Psikodinamik
yaitu teori Sigmund Freud tentang id, ego, dan superego. Kepribadian dibentuk dari pengalaman ketika kecil, proses mental sehingga 3 unsur itu menyusun. Konflik membentuk 3 unsur itu maka konflik membentuk kepribadian.
c) Pendekatan Humanistik
Carl Rogers (1977) : harus mendengar apa yang dikatakan orang lain mengenai diri kita, mempersepsikan dunia dan kekuatan yang mempengaruhi, kemudian mengaktualisasi diri sebagai usaha terus-menerus mewujudkan potensi dengan cara berpusat pada masalah, kreatif, demokratis, mengadakan hubungan pribadi, dan menerima orang lain apa adanya. Kelemahannya : condong ke individualis.
Dua faktor penghubung kepribadian dan perilaku:
1. Locus of control (tempat pengendalian)
Rotter : seseorang menguasai nasib diri sendiri, dikendalikan oleh kekuatan dalam diri sendiri disebut : orang internalizer. Mereka yang dikendalikan dari luar disebut : externalizer. Sifat orang internalizer lahir karena : tidak merasa ditekan orang lain, perilaku berpusat pada pekerjaan, berprestasi tinggi, tidak emosional.
2. Androginy (konsep kejantanan & kewanitaan)
Sandra L Bem (1974) : sifat jantan = ambisi, percaya diri, dll. Sifat wanita = kasih sayang, lemah lembut dll. Sifat netral =jujur, bahagia, dll. Androgini adalah mereka yang mendapat nilai tinggi secara bersamaan pada dimensi jantan/wanita. Sifat orang androgini : lebih bebas, mengenali dirinya, suka membantu.
Spence dan Helmreich (1978) : orang androgini = harga diri tinggi, pandai bergaul, orientasi pada hasil tinggi.
Davis & Newstrom : peran adalah pola tindakan yang diharapkan dari budaya tsb seseorang atau pola perilaku yang diharapkan pada posisi tertentu yang mencerminkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab posisi.
Role set = pelbagai peran yang berbeda-beda. Role conflict = konflik peran yang menyebabkan emosi dan keraguan dalam melangkah.
Szilagyi (1977) : ketepatan persepsi peran dapat mempengaruhi penentuan hasil karya dalam organisasi.

BUDAYA KERJA
Davis & Newstrom : Administrasi = proses kerjasama 2 orang/lebih dalam organisasi dengan teknologi/rasionalitas untuk mencapai tujuan. Organisasi adalah wadah adminisrasi.
Edward T Hall (1959) : budaya bersifat relatif, tidak dapat menilai budaya lain dengan budaya sendiri, kecuali ada algoritma yang menghubungkan 2 budaya itu.
Kroeber & Kluckhohn (1952) : kebudayaan adalah pola terungkap dan tersirat tentang perilaku yang diwarisi dan disebarkan melalui lambang-lambang dalam suatu kelompok, termasuk perwujudannya pada benda-benda, gagasan dan nilai. Sistem kebudayaan adalah : hasil tindakan yang menjadi kerangka acuan tindakan sama di masa depan.
Junus Melalatoa : budaya adalah sistem ide/gagasan milik suatu masyarakat yang dijadikan acuan tingkah laku sosial masyarakat ybs. Sistem budaya : pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, hukum suatu masyarakat melalui proses belajar untuk menata, menilai, menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam kehidupan masyarakat ybs.
Deddy Mulyana / Jalaludin Rahmat : budaya adalah tatanan pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hierarki, agama, konsep, objek materi, dan milik kelompok orang dari generasi ke generasi melalui usaha individu dan kelompok yang tampak dalam pola-pola bahasa, kegiatan, dan perilaku yang berfungsi sebagai model penyesuaian diri.
Ciri-ciri kebudayaan adalah :
a) kebudayaan adalah hasil belajar dan tidak terkait dengan biologis
b) sistem nilai yang dianut dan dihayati segenap anggota
c) hidup dari generasi ke generasi dan berkembang
d) bersifat simbolik/lambang yang mengandung nilai
e) mempunyai pola, keteraturan dan terintegrasi bulat
f) bersifat adaptif terhadap lingkungan
Isi / substansi kebudayaan :
 yang termasuk tindakan nyata yaitu yang tertangkap panca indera
 setengah nyata, tafsiran dan pemaknaan tindakan nyata
 yang abstrak, gagasan dan asumsi
Edgar H. Schein (1992) : budaya organisasi adalah output dan hasil kreasi ke-pemimpinan dalam organisasi. Budaya dan kepemimpinan adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Kepemimpinan menciptakan budaya organisasi, baik pemimpin pelopor (founding father) maupun penerus.
Tiga hal tentang budaya organisasi :
1. masalah sosialisasi, berkenaan pembelajaran budaya dari generasi ke generasi
2. masalah perilaku, sebagai proses alih budaya
3. masalah organisasi besar–kecil, budaya yang ada di sub-sub organisasi.
Struktur budaya organisasi :
a) Lapisan terdalam, nilai yang bertahan lama. Edgar H. Schein : yang diajarkan yang di permukaan/ teratas saja.
b) Lapisan tengah, yang setengah nyata dan interpretatif
c) Lapisan teratas, tindakan konkret. Kotter & Heskett (1992) : perilaku anggota lama diikuti anggota baru.
Faktor pembentuk budaya organisasi :
1. kesesuaian dengan budaya masyarakat
2. kepemimpinan, sebagai pencetus, perintis, proses sosialisasi, komunikator, penyusun kebijakan
3. sejarah dan tradisi organisasi
4. sistem sosial politik
5. peraturan
6. lingkungan yang berubah.
Manfaat memahami budaya organisasi :
 meningkatkan dinamika kelompok
 mengatasi kegagalan komunikasi dan kerjasama
 menghilangkan banyak penolakan
 memberi daya hidup dan adaptasi terhadap lingkungan yang berubah.
Unsur-unsur budaya :
1.William Mc Dougal : pentingnya faktor-faktor personal (instinc) dalam interaksi masyarakat, misalnya : Instinc berkelahi, cinta dsb
2.Edward Ross : pentingnya faktor situasional dalam interaksi (aliran behaviorisme), lebih terkenal dan masuk akal.
Unsur budaya yang mempengaruhi sikap dan perilaku tsb (1, 2) adalah : (a)persepsi seseorang yang dipengaruhi sistem kepercayaan, pandangan dunia, dan organisasi sosial (keluarga/sekolah), (b)proses verbal dan nonverbal, yang ditangkap pancaindera (bahasa) dan yang tidak (jabat tangan dll).
Littlejohn (1980) : budaya organisasi adalah proses membentuk organisasi.
Stephen P Robbins (1996) : budaya organisasi adalah sistem makna bersama yang dianut anggota yang membedakan dengan organisasi lain.
Fungsi-fungsi budaya organisasi:
a. menetapkan batas-batas
b. menumbuhkan rasa identitas
c. menumbuhkan komitmen bersama
d. meningkatkan kemantapan sosial, perekat, pemersatu
e. mekanisme pemaknaan gerak, membentuk sikap dan perilaku anggota.
Manajer/pimpinan adalah pencetus dan pemelihara budaya organisasi kuat.
Robbins (1996) : budaya kuat adalah budaya yang memegang nilai inti organisasi secara intensif dan dianut bersama secara luas. Budaya yang kuat menunjukkan kesepakatan yang tinggi di kalangan anggotanya.
Kuat/lemahnya budaya organisasi dilihat dari 3 segi :
1. Arahnya, apakah searah dengan tujuan organisasi
2. Penyebarannya, apakah dihayati dan dimiliki semua anggota
3. Intensitasnya, pengaruhnya memberi tekanan yang kuat bagi anggota.
Ciri organisasi dengan budaya kuat :
a) cepat dan tepat bertindak
b) dekat dengan pelanggan
c) otonom dan wira usaha (mandiri)
d) produktivitas manusiawi dalam penghargaan dan jumlah
e) sentuhan demi mutu, manajer mengikuti kerja di lapangan
f) berpijak ke bumi, menekuni yang paling berhasil saja
g) bentuk organisasi ramping dan sederhana
h) serentak ketat/longgar secara simultan.
Kotter & Heskett (1992) : budaya organisasi tingkat dalam = apa yang penting dalam organisasi, misalnya : uang, inovasi teknologi, kesejahteraan anggota, dll, sangat sulit berubah dan sebagian besar anggota tidak sadar terhadap nilai-nilai yang mengikat mereka.
Ciri-ciri budaya organisasi yang kuat :
1. kedewasaan, anggota stabil, budaya tingkat dalam diajarkan
2. perilaku yang harus ditempuh dan akar budaya jelas, keterlibatan intern besar
3. mengatur independensi/interdependensi kehidupan anggotanya.
Keterkaitan budaya organisasi - kinerja :
1. Penyatuan tujuan, dalam budaya kuat karyawan bekerja sederap dan seirama pimpinan
2. Motivasi luar biasa, budaya yang kuat menciptakan motivasi tinggi
3. Struktur & kontrol yang diperlukan tidak tergantung aturan birokrasi
4. Kinerja tercapai bila ada kecocokan budaya organisasi dengan motivasi karyawan.
Perilaku Organisasi :
Thoma J Peter & Nancy K Austin (1985) : Management by Wandering Around (MBWA) : gaya manajer yang selalu melakukan listening, empathizing, staying in touch.
Hari Lubis & Martani Huseini : organisasi adalah kesatuan sosial sekelompok manusia yang berinteraksi dengan pola tertentu, sehingga tiap anggota memiliki fungsi dan tugas masing-masing sebagai suatu kesatuan dengan tujuan tertentu dan batas-batas jelas.
Hubungan informal dapat terjadi oleh adanya :
a) hubungan antar-pribadi (dyadic)
b) keahlian sama
c) kepentingan sama
Job description adalah alat yang tepat untuk memberikan jawaban tentang peranan seseorang di dalam organisasi menghindari kemenduaan peran (role ambigue dan role conflick)
Stephen P. Robbins (1990) : perilaku keorganisasian :
 adalah aspek makro organisasi, yaitu desain/struktur organisasi
 adalah aspek mikro melihat proses perilaku individu dan kelompok.
Hari Lubis / Martani Husein (1987) : pendekatan makro mengasumsikan anggota organisasi punya sifat seragam, yaitu perilaku rasional.
Miftah Thoha (1983) : perilaku organisasi adalah studi aspek tingkah laku manusia dalam organisasi atau kelompok. Bagaimana perilaku itu mempengaruhi usaha pencapaian tujuan.
Richard L Daft (1992) : sistem adalah seperangkat elemen/unsur yang saling berinteraksi, memperoleh masukan dari lingkungan, mengolah, dan melepaskan hasil ke lingkungan luarnya.
Tantangan organisasi abad 21 :
a. kompetisi global
b. desain organisasi, Schoemacher : organisasi yang kecil adalah baik, yang penting kaya fungsi bukan organisasi yang berstruktur banyak (small is beautiful)
c. memotivasi sumber daya manusia, dan tanggung jawab karyawan
d. kecepatan produk ke konsumen.
e. teknologi komunikasi.
Semakin besar kelompok maka makin sulit membina hubungan, persahabatan, dan kepentingan yang diinginkan para anggota. Bila kepuasan kerja hilang, motivasi menurun, kinerja turun.